Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pasal 2 menyebutkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi diwilayah kerjanya.
Fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pasal 3 menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Layanan Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
| Berita LLDIKTI | 09 Apr 2021 |
| Pengumuman | 09 Apr 2021 |
| Conference | 09 Apr 2021 |
| Artikel | 27 Mar 2021 |
| Pengumuman | 25 Mar 2021 |