Agen Perubahan LLDIKTI Wilayah II Tegaskan Budaya Kerja “PIKIR (Profesionalisme, Integritas, Kolaboratif, Inovasi, dan Responsibility)”

Agen Perubahan LLDIKTI Wilayah II Tegaskan Budaya Kerja “PIKIR (Profesionalisme, Integritas, Kolaboratif, Inovasi, dan Responsibility)”
"Foto Bersama Agenda Pertemuan Rutin Jumat Pegawai”. Sumber: Arsip Kehumasan LLDIKTI Wilayah II.

Palembang, lldikti2.id – Pertemuan rutin pegawai tiap awal Jum’at kembali dilaksanakan pada 3 Mei 2024 oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II. Kali ini agenda pertemuan berfokus pada penyampaian budaya kerja “PIKIR” oleh Kepala Bagian Umum, Fansyuri Dwi Putra, SE., M. Si. selaku agen perubahan. Budaya kerja LLDIKTI Wilayah II sudah di SK-kan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II dengan No SK.0896/LL2/HK.03.01/2024 tertanggal 16 Februari 2024. PIKIR adalah singkatan dari Profesionalisme, Integritas, Kolaboratif, Inovasi, dan Responsibility.

“Budaya kerja ini sudah kita laksanakan dan kita semua sangat berkomitmen akan hal ini sedangkan rencana kedepannya adalah membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK)” Ujar Fansyuri Dwi Putra, S. E., M. Si.

Kelima sikap dan budaya kerja ini merupakan cara tepat sebagai ASN untuk memenuhi tanggung jawab, hak, serta kewajibannya dalam bekerja. Kelima aspek tersebut dijelaskan sebagai berikut.

1. Profesionalisme, merupakan sesuatu yang harus ada dalam diri seseorang, yaitu mutu, kualitas, dan tindakan sehingga memenuhi standar kerja, moral, dan etika yang ada dalam pekerjaan tersebut.

2. Integritas, merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku sehingga dalam bekerja, integritas menjadi tanda kejujuran dan komitmen seseorang.

3. Kolaboratif, merupakan sikap kerja sama yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling membantu dan saling memahami tugasnya masing-masing.

4. Inovasi, tindakan yang dilakukan untuk menciptakan kreasi baru dari temuan yang sudah ada sebelumnya dan diterapkan untuk meningkatkan kinerja.

5. Responsibility, dalam implementasi kerja adalah konsep dimana setiap individu atau kelompok bertanggung jawab atas tugas, keputusan, dan hasil dari pekerjaan yang mereka lakukan. Ini melibatkan kesadaran akan tanggung jawab pribadi dan kolektif dalam mencapai tujuan organisasi.

Selanjutnya, dijelaskan mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dilaksanakan untuk mewujudkan ASN yang profesional dan bertanggung jawab, jujur dan adil, melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem kerja, serta menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat. Acara ditutup dengan penyajian teknis penyusunan SKP dari saudara Ricko. Teknis penyusunan SKP yang dijelaskan meliputi dasar hukumnya, evaluasi periodik, alur evaluasi periodik, menautkan rencana SKP ke log, pengajuan evaluasi periodik, dan hasil evaluasi periodiknya.

Dengan ini, harapannya semua pegawai LLDIKTI Wilayah II senantiasa menerapkan budaya kerja "PIKIR" dan mampu menyusun SKP demi tercapainya visi dan misi yang mulia.

#reformasibirokrasi #zonaintegritas #kamibersamaanda #kamisiapmelayani

Penulis: adn.

Editor : admin.

Related Posts

Leave a Comment