Pendampingan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II

Pendampingan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II

Sehubungan dengan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2021 yaitu melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II akan melaksanakan Pendampingan Akreditasi Program Studi, dengan hormat kami mohon kesedian saudara menugaskan ketua Penjamiman Mutu dan/atau tim Akreditasi Program Studi untuk mengikuti kegiatan Pendampingan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II.

Unduh surat undangan disini

Related Posts

Leave a Comment