SE Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Alur Birokrasi Proses Registrasi dan Perubahan Data Dosen Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi

SE Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Alur Birokrasi Proses Registrasi dan Perubahan Data Dosen Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi

A. Latar belakang

  1. Sebelum terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, alur birokrasi proses registrasi dan Perubahan Data Dosen (PDD) di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) berpedoman pada Permenristekdikti Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.

Surat edaran selengkapnya unduh disini

Related Posts

Leave a Comment